"Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," lanjut dia.
Sanksi akan diberikan kepada orang yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan orang-orang yang berkerumun.
Tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan secara memadai juga bakal terkena sanksi.
Untuk tempat usaha, sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis.
Sedangkan sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan serta penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan.
Sementara itu, sanksi berat yang diberikan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi.
Ada alasan di balik pemberlakuan sanksi pelanggar protokol kesehatan ini.
Mengingat Makassar tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jumlah kasus covid-19 meningkat.
Pemkot Makassar juga akan menggalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan.
Penyemprotan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu mulai 20 Juni 2020.