Find Us On Social Media :

Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi tilang polisi. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - STNK mati tetap bisa ditilang polisi kok bisa? ternyata sudah diatur Pasal 228 Ayat 1.

Buat pemotor selalu perhatikan kondisi kendaraan.

Bukan cuma servis rutin, tapi ada kewajiban yang lebih penting yakni membayar pajak motor setiap tahun.

Jangan nekat mengendarai motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa, karena akan langsung berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya

Kemudian sempat muncul perdebatan mengenai hak polisi untuk menilang kendaraan yang STNK-nya mati.

Ada yang bilang, polisi tidak berhak menilang karena pajak STNK mati. Namun, Polri mencoba meluruskan kabar tersebut.

"Kalau STNK mati asumsinya kendaraan ini secara operasional di jalan itu tidak sah," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi Kamis (18/6/2020).

Menurut Martinus, bukti pengoprasionalan kendaraan di jalan adalah STNK, sehingga jika STNK itu mati berarti sebuah kendaraan tersebut tidak sah dioperasionalkan di jalan.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

"Oleh karena itu pastinya bisa dilakukan penindakan hukum tilang karena tidak bisa menunjukan," ucapnya.

Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).

Dalam peraturan itu disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

Sementara pada ayat (3) dijelaskan, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun".

Jiika pajak STNK belum dibayar, maka polisi akan menganggap kendaraan tersebut tidak layak dioperasikan di jalan raya.

Singkatnya, polisi memang tidak bisa menilang karena pajak STNK yang mati namun tetap bisa menilang kendaraan yang tidak sah buat dioperasikan di jalan raya.

Baca Juga: Pemotor Ramai-ramai Bereaksi Terkait Segera Diberlakukannya Ganjil Genap buat Motor di Jakarta

Nah, sekarang jangan ngeyel ya kalau misal ditilang polisi gara-gara STNK mati.