Find Us On Social Media :

Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 25 Juni 2020 | 10:17 WIB
Ilustrasi razia kendaraan. Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? (IG @tmcpoldametro)


MOTOR Plus-online.com - Brother gak bisa membayar denda karena surat tilang hilang?

Gampang, masih bisa diurus kok.

Sebelumnya harus diketahui dulu, proses tilang biasanya dilakukan oleh polisi saat ada razia.

Atau ketika ada pemotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Pemotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang, sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto (24/6/2020).

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Baca Juga: Pemotor Ramai-ramai Bereaksi Terkait Segera Diberlakukannya Ganjil Genap buat Motor di Jakarta

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.