Find Us On Social Media :

Tamat Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Selesai

By Minggu, 28 Juni 2020 | 11:45
Lampu motor wajib nyala siang hari digugat (Kompas.com)

Baca Juga: Bikin Buritan Yamaha All New NMAX Makin Semok dan Sporty, Tinggal Pasang Aksesori Seharga Rp 250 Ribuan Ini

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir"

Baca Juga: Manis.. Modifikasi Honda PCX 150 Berkelir Pink, Cangkok Lampu Toyota Fortuner