Tamat Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Selesai

Aong - Minggu, 28 Juni 2020 | 11:45 WIB
Kompas.com
Lampu motor wajib nyala siang hari digugat

MOTOR Plus-online.com - Aturan menyalakan lampu di siang hari digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Mereka menggugat usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor di siang hari, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu motor di siang hari.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Heboh Biker Yamaha R15 Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Nyala Sebelah, Begini Komentar Yamaha

Baca Juga: Kupas Tuntas Masalah Aki Motor Sering Tekor, Jangan Ngedumel, Coba Cek Bagian Ini

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" jadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.

Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

lampBaca Juga: Rem Lampu Nyala Saat Kunci Kontak On, Segera Lakukan Pemeriksaan Pada Bagian Switcher-nya

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

 

 

Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ ialah, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

"Selain itu, mengganti frasa "siang hari" juga bakal membuat redundansi (pengulangan) dalam Pasal 293 ayat (2).

Frasa itu akan menjadi tidak sesuai dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ.

Baca Juga: Kasus Gugatan Mahasiswa UKI Soal Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari ke MK Berakhir Begini

Jika frasa tersebut diubah menjadi "sepanjang hari", aparat penegak hukum akan kesulitan menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

Pada kesempatan yang sama, Mahkamah juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab angka kecelakaan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Umumnya, pengendara dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Lampu LED Motor yang Sudah Mau Putus

Namun, karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, sering kali pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di belakangnya ataupun dari depan.

 

 

Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya, baik yang berada di depan maupun di belakang pengendara.

Dengan demikian, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

"Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya, sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya motor yang di belakangnya serta dalam batas penalaran yang wajar," tambah Suhartoyo.

Baca Juga: Bikin Buritan Yamaha All New NMAX Makin Semok dan Sporty, Tinggal Pasang Aksesori Seharga Rp 250 Ribuan Ini

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir" 

Baca Juga: Manis.. Modifikasi Honda PCX 150 Berkelir Pink, Cangkok Lampu Toyota Fortuner

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular