Find Us On Social Media :

Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda

By Indra GT, Senin, 29 Juni 2020 | 20:55 WIB
Pajak sepeda yang dulu dikenal Plombir atau Plembir akan kembali dibangkitkan oleh Dirjen Perhubdar Kementerian Perhubungan. (Kaskus)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Baca Juga: Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.