Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui kalau pihaknya belum mengetahui secara pasti pemberlakuan SIKM.
SIKM masih diperlukan atau tidak, Budi belum bisa menjelaskan dan meminta langsung konfirmasi ke DKI.
Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
"Kalau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) itu coba tanyakan langsung ke DKI. Setahu saya Peraturan Gubernurnya sudah diganti," kata Budi saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
"Cuma saya belum begitu detail menyoal Pergub yang baru. Masih menjadi persyaratan atau tidak, karena setahu saya Peraturan Gubernur sudah diganti," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian transportasi di masa Covid-19 pada 8 Juni 2020 lalu.
Melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian, khususnya terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini
Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian, misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.
Syarat-syarat itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan Covid-19.
Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.