Find Us On Social Media :

Segera Diterapkan Untuk Motor, Bagaimana Sistem Ganjil Genap Setelah PSBB Transisi Berakhir?

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 1 Juli 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Polisi langsung kasih penjelasan soal kapan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi. (Tribunnews.com)

Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.

Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.

Meskipun demikian, hingga jelang masa berakhirnya PSBB transisi pada 2 Juli 2020, Dishub DKI belum memberlakukan sistem ganjil genap sesuai Pergub itu.

Baca Juga: PSBB Transisi Menuju New Normal, Ini Sanksi Untuk Pemotor yang Masih Bandel Enggak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah