Find Us On Social Media :

Bikers Harus Sadar, Mulai 1 Juli Tidak Boleh Lagi Belanja Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai Di Jakarta

By Indra GT, Kamis, 2 Juli 2020 | 14:45 WIB
DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. (Tribunnews.com | Wahid Nurdin)

Dikatakan Anies, dengan diberlakukan aturan itu tentunya kedepan akan membuat DKI Jakarta lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Bukan Cuma Sampah STNK Juga Bisa Didaur Ulang dan Gak Perlu Bayar Pajak Lagi, Begini Caranya

Karena dipaparkannya banyak residu dalam kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang.

Apalagi jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.

"Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya pada generasi kita, tetapi generasi ke depan" terang Anies.

"Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustanable development," jelas Anies.

Baca Juga: Buruan! Komisi VII DPR RI Membagikan 35 Motor Bak Sampah, Siapa Mau?

Anies mendorong agar semua komponen masyarakat untuk mengawasi, baik itu komponen dilingkungan Pemrov, Satpol PP, kemudian petugas DLH, petugas wilayah untuk ikut mengawasi pelaksanaan ini semua.

"Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini kita semua bisa bikin Jakarta ramah lingkungan," ujar Anies.

Anies menyampaikan kepada masyarakat agar mulai dari sekarang dapat membawa kantong rama lingkungan sendiri ketika akan berbelanja.

Sedangkan pertokoan diwajibkannya menyediakan kantong ramah lingkungan untuk masyarakat.

Baca Juga: Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik

"Semangatnya bukan untuk mendorong toko toko menjual kantong ramah lingkungan, semangatnya itu untuk mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa maka bawa kantong sendiri" jelas Anies .

"Kalau tidak membawa kantong sendiri, maka bisa membeli," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ingat-ingat! Mulai hari ini, 1 Juli 2020 berlaku efektif Pergub 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.⁣ ⁣ Jadi, persiapkan tas belanja terbaikmu buat lingkungan yang lebih baik!⁣ ⁣ #JagaJakarta #DinasLHDKI #KotaKolaborasi #KBRL #lingkunganhidup #gogreen #bawatasbelanjasendiri

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Larang Pakai Kantong Plastik Karena Sampah Plastik di Bantargebang Kini Capai 39 Juta Ton,