Slip Merah
Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentunya dengan mendengar keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat.
Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti proses persidangan.