Find Us On Social Media :

Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 3 Juli 2020 | 18:25 WIB
Ilustrasi tilang polisi (Tribunnews.com)

Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya

Bedanya, pelanggar dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentunya dengan mendengar keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat.