Find Us On Social Media :

Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

By , Jumat, 03 Juli 2020 | 18:25
Ilustrasi tilang polisi (Tribunnews.com)

Slip Merah

Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentunya dengan mendengar keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat.

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti proses persidangan.