Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin melansir Kompas.com.
Jadi, warga yang tak punya SIKM enggak diperkenankan masuk atau keluar Jakarta.
Syafrin menjelaskan, masih ada pengecekan SIKM di ruas jalan.
"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," kata dia.
Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta memiliki SIKM.
Pembatasan keluar masuk Jakarta ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek