Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

By , Senin, 06 Juli 2020 | 07:34
Ilustrasi pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan dan bea balik nama dihapus, urusnya gampang banget. (Bapenda Jabar)

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Baca Juga: Asyik, Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Dikasih Kejutan dari Polisi, Hadiahnya Dijamin Bikin Penasaran Bro

4. Tunggu hingga brother dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah diterima.

Selain lewat kantor Samsat, urus pajak kendaraan juga bisa dari rumah alias santai-santai.

Brother bisa klik LINK ini untuk lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020"