3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
4. Tunggu hingga brother dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.
5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah diterima.
Selain lewat kantor Samsat, urus pajak kendaraan juga bisa dari rumah alias santai-santai.
Brother bisa klik LINK ini untuk lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020"