Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Galih Setiadi - Senin, 6 Juli 2020 | 07:34 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan dan bea balik nama dihapus, urusnya gampang banget.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira nih, denda pajak kendaraan hingga bea balik nama dihapus.

Hal menggembirakan ini tentu yang ditunggu pemilik kendaraan bermotor.

Soalnya, denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dihapuskan di tengah pandemi Covid-19.

Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sudah mulai sejak 30 Juni 2020.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Gak tanggung-tanggung, pemutihan pajak kendaraan ini sampai 30 September 2020 atau 2 bulan lebih.

Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya

Bayar pajak kendaraan makin gampang.

Cukup akses online-pajak.com, brother bisa urus pajak kendaraan dengan mudah.

Simak dokumen yang harus dipenuhi:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

3. Uang sejumlah nominal pajak.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:

1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.

2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Baca Juga: Asyik, Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Dikasih Kejutan dari Polisi, Hadiahnya Dijamin Bikin Penasaran Bro

4. Tunggu hingga brother dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah diterima.

Selain lewat kantor Samsat, urus pajak kendaraan juga bisa dari rumah alias santai-santai.

Brother bisa klik LINK ini untuk lebih lanjut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yoookkk ke samsat... Manfaatkan segera Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama ke 2 dst melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020 YOKKK... BAYAR PAJAK..... MUSIM PANDEMI JANGAN LUPA PAKE MASKER YE.... LAYANAN INFORMASI WA 0811 567 4181 - - - - #sadarpajak2020 #samsatpontianak1 #uptppdptkwilayah1 #samsatkalbar #bapendaprovkalbar #kalbarinformasi #pontianakinformasi #kuburayainformasi #mempawahinformasi #singkawanginformasi #sambasinformasi #bengkayanginformasi #landakinformasi #sanggauinformasi #sekadauinformasi #melawiinformasi #sintanginformasi #putusibauinformasi #ketapanginformasi #kayongutarainformasi #bayarpajak #pajak #taatpajak #yokkesamsat #kalbar

A post shared by ???????????????????????? ???????????????????????????????????? ???? (@samsatpontianak1) on

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020"

Source : TribunPontianak.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular