Find Us On Social Media :

Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi

By Ahmad Ridho, Senin, 6 Juli 2020 | 11:54 WIB
Bikers harus paham beberapa jalur sepeda menurut ahli transportasi. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus paham beberapa jalur sepeda menurut ahli transportasi.

Beberapa kali terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pemotor dengan pengendara sepeda (pesepeda).

Sejak wabah virus corona melanda dan memasuki tahap new normal, masyarakat termasuk bikers banyak yang bersepeda.

Selain menyehatkan, bersepeda juga bisa membuat masyarakat senang dan sejenak bisa melupakan virus corona.

Baca Juga: Gak Usah Nyewa Motor Di Jakarta, Sekarang Ada Layanan Bike Sharing Di 9 Titik Parkir Sepeda Gowes

Baca Juga: Lagi Rame Soal Sepeda, Benarkah Angkut Sepeda Pakai Motor Bisa Bikin Cilaka?

Karena pesepeda semakin marak, di beberapa daerah pun kemudian berwacana untuk membentuk peraturan khusus pesepeda demi keselamatan sesama pengguna jalan.

Pakar transportasi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menjelaskan ada beberapa jenis lintasan atau jalur sepeda.

Pertama, jalur sepeda (bike path)

Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau pun terpisah dengan pejalan kaki.

Baca Juga: Pesepeda Makin Marak dan Rawan Kecelakaan, Polisi Siap Ambil Tindakan

Jalur diperkeras (disemen, paving) dengan lebar 1,5 meter.

"Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya (jika lebar jalan memungkinkan), sempadan sungai (jalur inspeksi), jalur hijau rel kereta api (urban park connector)," ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2020).

Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau pun terpisah dengan pejalan kaki.

Jalur diperkeras (disemen, paving) dengan lebar 1,5 meter.

Baca Juga: Meski Harganya Setara Kawasaki Ninja 250, Ini Alasan Bikers Suka Sepeda Brompton

"Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya (jika lebar jalan memungkinkan), sempadan sungai (jalur inspeksi), jalur hijau rel kereta api (urban park connector)," ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2020).

Kedua, lajur sepeda (bike lane)

Lajur sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian.

Jika lebar lebih dari 6 meter, rapi, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda.

Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter dengan warna tegas (rekomendasi dengan warna hijau).

Ketiga, rute sepeda (bike route)

Ini merupakan jalur sepeda yang dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, dan terpadu (super blok).

Rute sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan dan bangunan yang menyediakan parkir sepeda.

Baca Juga: Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu

Djoko menambahkan, diperlukan pula untuk memperbanyak penyediaan parkir sepeda yang berkualitas.

Penyediaan parkir sepeda, baik parkir sepeda gratis dan/atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi.

"Dengan mengaktifkan jalur sepeda di perkotaan akan mendukung Program Kota Sehat. Program kota sehat dengan nama Kabupaten Kota Sehat (KKS) sudah dimulai tahun 2005," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu.

 

https://jogja.tribunnews.com/2020/07/04/jenis-jalur-sepeda-menurut-pakar-transportasi-dari-teknik-sipil-unika-soegijapranata