Find Us On Social Media :

4 Tahun Penjara! Jangan Pernah Berani Beli Motor Bodong, Bisa Dikira Komplotannya Nih

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Selasa, 7 Juli 2020 | 17:50 WIB
Ilustrasi razia motor bodong door to door di Jawa Timur (FB Viral Indonesia Hari Ini)

Hal tersebut dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, 

Motor tanpa punya surat menyurat yang resmi biasanya disebut bodong atau yatim piatu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan.


"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kompol Erna, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara

Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik Polisi Gelar Razia Tengah Malam di Jembatan Suramadu, Puluhan Motor Disita