Menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya
Setelah itu, pemohon menyertakan identitas pemilik kendaraan bermotor baru untuk keterangan balik nama kendaraan.
Kemudian, melampirkan kuitansi jual beli kendaraan dan surat fiskal bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jateng.
Cek fisik kendaraan juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas BBN-KB.
"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Tengah. Ayo segera manfaatkan!," tulis ajakan Bapenda.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan relaksasi BBNKB dan pajak kendaraan bermotor ditujukan untuk taat bayar pajak.
Selain itu, insentif juga diharapkan mendorong wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan.
Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp450 miliar.