Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini
Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.
Kini sobat bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.
Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.
Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?
Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Setelah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi.
Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan.
Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya