Find Us On Social Media :

Kabar Bagus Buat Bikers, Mendikbud Kasih Diskon Biaya Kuliah Bikers di Semua Kampus, Ini Faktanya

By Galih Setiadi, Minggu, 12 Juli 2020 | 07:46 WIB
Ilustrasi kelulusan kuliah. Ada keringan biaya kuliah resmi dari Mendikbud nih, bikers buruan simak. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada diskon biaya kuliah di kampus negeri ataupun swasta.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini bikin keuangan bikers kesulitan, khususnya dalam mengurus biaya kuliah.

Akhirnya ada aturan baru terkait keringan biaya kuliah mahasiswa nih.

Kabar baik ini resmi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Baca Juga: Salut, Driver Ojol Lulus S2 dengan Predikat Cum Laude, Gampang Dikenali Saat Kuliah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Aturan biaya kuliah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Baca Juga: Sosok Tangguh, Driver Ojol Perempuan ini Pantang Menyerah, Selesaikan Kuliah dari Mengojek

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," ungkapnya.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Baca Juga: Bikin Haru, Naik Motor Bebek Jualan Somay, Bapak Ini Dipeluk Anaknya yang Baru Lulus Kuliah Sambil Nangis

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

Baca Juga: Mengharukan, Kisah Perjuangan Khusnul Chotimah, Driver Ojol yang Lulus dengan Predikat Cumlaude

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya kuliah kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Program ini menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan." ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

"Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," lanjutnya.

Baca Juga: Bengkel Kustom Streetmate Factory Ahlinya Modifikasi Cafe Racer, Biaya Paling Mahal Rp 15 juta

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.


Artikel ini telah tayang di hits.grid.id dengan judul "Kabar Gembira Untuk Mahasiswa! Mendikbud Resmi Umumkan Potongan Biaya Kuliah Baik Untuk Kampus Negeri Maupun Swasta, Simak Penjelasannya Berikut Ini"