Find Us On Social Media :

Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ada Diskonnya Juga

By Galih Setiadi, Senin, 13 Juli 2020 | 07:11 WIB
Ilustrasi pajak motor. Ada pemutihan pajak kendaraan lagi nih, ada diskonnya segala! (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Wuih! Pemutihan pajak kendaraan masih lama masa berlakunya, ada diskonnya segala!

Pemutihan pajak kendaraan memang lagi ditunggu-tunggu banyak orang.

Apalagi kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menghambat bayar pajak kendaraan.

Selain pemutihan pajak kendaraan, ada juga potongan alias diskon di sini.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?

Informasi ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondonkambey, SE, dan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw mengeluarkan keringanan pajak kendaraan.

Masa keringanan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara insentif pajak kendaraan ini rampung pada 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

Melansir situs resmi Bapenda Sulawesi Utara, ada beberapa jenis pajak kendaraan yang diringankan.

Mulai dari tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun kedua dan seterusnya mulai 50 hingga 100 persen.

Sementara denda pajak kendaraan akibat keterlambatan dibebaskan 100 persen.

Eits, keringanan pajak kendaraan ini enggak cuma di situ aja, bro.

Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Bea Balik Nama Kenadaraan Bermotor (BBNKB) diberikan potongan 50 persen untuk kendaraan yang diproduksi 5 tahun terakhir.

Sedangkan bikers bakal dapat potongan full alias 100 persen untuk pajak kendaraan yang diproduksi di atas 5 tahun terakhir.

Jenis keringanan pajak kendaraan yang ditawarkan Pemprov Sulut. (Bapenda Sulut)

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk warga Sulawesi Utara.

Hal ini sebagai apresiasi mereka yang taat bayar pajak kendaraan selama masa panemi.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

Semoga bisa meringankan beban masyarakat Sulut ditengah Pandemi Covid-19, dan mendorong bangkitnya perekonomian di Sulawesi Utara.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan PKB dapat menghubungi Kantor Samsat setempat atau sesuai domisili kendaraan tersebut.

Buat pembayaran pajak kendaraan tahun sudah tersedia banyak layanan.

Cukup akses aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut lalu membayar via ATM/Teller, M-Banking Bank SulutGO, serta aplikasi Samsat Online Nasional yang dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank BRI, BTN, dan Bukopin.