Find Us On Social Media :

Virus Corona Menyebar Lewat Udara, Naik Ojol Masih Aman? Begini Penjelasan Doktor

By Erwan Hartawan, Selasa, 14 Juli 2020 | 09:15 WIB
Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang (Grab)

Baca Juga: Hore, Driver Ojol di Bekasi Boleh Angkut Penumpang, Tapi Ada Syaratnya

“Supaya aman, sebaiknya masyarakat membawa helm sendiri," kata Andi dilansir dari Kompas.com.

"Helm yang digunakan itu pun harus yang memiliki kaca penutup,” terangnya.

Selain itu, saat melakukan pembayaran, masyarakat disarankan menggunakan transaksi elektronik saja.

Sebab, virus corona disebut bisa tersebar ke siapa saja lewat uang tunai yang menjadi media penularan.

Baca Juga: Boleh Bawa Penumpang, Begini Protokol Kesehatan Ojol di Bogor

Namun, jika masyarakat terpaksa menggunakan uang tunai, segera mencuci tangan atau gunakan hand sanitizer agar tangan bisa kembali bersih.

Andi juga mengatakan bahwa driver dan pengguna ojek online harus memiliki kesadaran bahwa dirinya bisa menularkan penyakit ke orang lain meski tidak memiliki gejala sekalipun.

"Kalau kalian merasa sakit, entah itu driver atau penumpang, itu harus tanggung jawab supaya tidak menularkan ke orang lain,” katanya.

“Jadi kuncinya menerapkan protokol kesehatan," lanjut Andi.