Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Tapi KTP Asli Hilang, Kenapa Gak Bisa Pakai SIM? Begini Penjelasan Polisi

By , Selasa, 14 Juli 2020 | 08:39
Bayar pajak motor tapi KTP asli hilang, kenapa gak bisa pakai SIM? begini penjelasan polisi. (GridOto.com)

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.

Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.

Terus bagaimana solusinya?

"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara). Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya., Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini

Karena menurut dia, salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.