Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik.
Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.
Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu.
Untuk skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam sementara untuk otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam.
Selain itu, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan.
Dalam peraturan tersebut diatur, orang dan badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar.
Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Tapi Harley-Davidson dan Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik Lo
Contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata.
Selain itu, orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.
“Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, bagi dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan,” papar Budi.
Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini.