Setelah itu, hasil CLM dengan status aman bepergian wajib diunggah juga.
Baca Juga: Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan
Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.
Pemohon CLM bisa mendaftar dengan akses ke situs corona.jakarta.go.id.
Masa berlaku CLM sendiri berlaku tujuh hari dan dapat diperbarui.
Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya
Jadi, masa berlaku SIKM bergantung pada masa aktif CLM.
Apabila masa berlaku SIKM telah habis dan akan diaktifkan kembali, pemohon cukup melakukan aktivasi CLM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM.
Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini
"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin," kata Syafrin.