Find Us On Social Media :

Horee, Ojek Online di Tangerang Raya Kembali Bisa Angkut Penumpang, 'Pergubnya Sudah di Tanda Tangani'

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 16 Juli 2020 | 17:05 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim (Tribunnews.com)

"Pergubnya sudah ditandatangani sama pak Gubernur (Wahidin Halim).

Ojek online sudah boleh angkut penumpang," kata Kadishub Banten Tri Nurtopo (dilansir dari Kompas.com(16/7/2020))

Ilustrasi driver ojol. (Tribunnews.com)

Diizinkan kembali Ojol mengangkut penumpang mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 dan ditambah aturan dari Pergub Banten.

"Surat sudah dibikin dan sudah dikirim ke pihak perusahaan Gojek dan Grab di Jakarta," ujar Tri.

Baca Juga: Grab Boleh Angkut Penumpang di Sini, Driver Ojol Harus Pasang Alat Ini

Dijelaskan Tri, meskipun diperbolehkan mengangkut penumpang, ada standar oprasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan baik itu bagi perusahaan aplikasi, pengemudi dan penumpang.

Bagi perusahan, wajib menyediakan pos kesehatan disejumlah titik dengan dilengkapi alat penyemprot disinfektan, hand sanitiezer dan pengukur suhu.

Selain itu, perusahaan juga disarankan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.

Serta menyediakan penutup kepala, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bikers Catat! Masih Zona Merah, 18 Kecamatan di Kabupaten Tanggerang Bakal Terapkan PSBL, Ini Daftar Wilayahnya

Bagi pengemudi ojol telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.

"Harus di-rapid rest hasilnya harus tidak reaktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang," tutupnya.