MOTOR Plus-online.com - Wuih! Kini perpanjang SIM gak perlu pulang kampung, syaratnya gampang banget!
Kabar ini tentu yang ditunggu-tunggu pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apalagi masa berlaku SIM yang nyaris habis di tengah pandemi Corona.
Belum lagi banyak perantau yang khawatir masa berlaku SIM mereka habis.
Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya
Akibatnya, timbul kekhawatiran buat pulang kampung untuk urus perpanjangan SIM.
Bahkan bingung cara memperpanjang SIM jika sudah menetap di daerah domisili yang tidak sama dengan alamat asal KTP.
Padahal, urus perpanjangan SIM enggak harus pulang kampung kok.
Ada jurus jitu dari polisi soal urus masa berlaku SIM.
Baca Juga: Cukup Whatsapp atau Kirim Email, Bikers Dijamin Lancar Perpanjang atau Bikin SIM Baru
Hal itu disampaikan Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.
Pemilik SIM cuma memerlukan e-KTP alias KTP elektronik untuk mengurus perpanjangan.
"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP," jelasnya dikutip dari TribunBali.com.