Find Us On Social Media :

7 Pelat Nomor Motor yang Bakal Diburu Polisi, Dendanya Bikin Pusing!

By , Rabu, 22 Juli 2020 | 14:20
Ilustrasi pelat nomor modifikasi. 7 pelat nomor yang bakal diincar polisi, denda dan hukumannya bikin panas dingin! (Instagram.com/@satlantasgrobogan)

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

Baca Juga: Pemakai Yamaha NMAX Apes Sampai Ketiban Motor, Nih Dudukan Pelat Nomor Yang Lebih Aman

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Bisa Urus Di Samsat Kok, Segini Besaran Biayanya

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh

Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.