Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya
Seperti usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta diwajibkan lulus ujian.
Diketahui, untuk persyaratan pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.
Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.
Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.
Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.
Baca Juga: Cukup Whatsapp atau Kirim Email, Bikers Dijamin Lancar Perpanjang atau Bikin SIM Baru
"Persyaratan untuk melakukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian," imbuh Sudhiwirawan.
Khusus untuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, pemohon tak hanya melampirkan surat keterangan dokter, namun juga menunjukkan surat keterangan lulus tes psikologi.
"Untuk tempat tes psikologi ada di pertokoan dekat Kantor Satpas Polres Banjarbaru," tambah Sudhiwirawan.
Protokol kesehatan Covid-19 juga tetap dilakukan selama proses pengajuan permohonan SIM.
Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima