Find Us On Social Media :

Waspada Bro Kode 3 Huruf di Helm Pembalap Dunia Tetap Ditilang Polisi Jika Tanpa Logo Ini

By Erwan Hartawan, Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:15 WIB
Aleix Espargaro dan Karel Abraham memakai helm merek Indonesia (Instagram.com/nhkhelmet & kyteurope)

MOTOR Plus-Online.com - Ajang balap motor bergengsi seperti MotoGP memang punya standar keselamatan buat pembalapnya.

Terutama di sektor riding gear, yaitu helm yang sangat krusial.

Sebab itu, Federasi balap dunia juga mempunya standar khusus untuk helm tersebut.

Yap, helm yang boleh dipakai pembalap MotoGP harus lolos standar ECE 22.05.

Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

Baca Juga: Waduh Banyak Intercom Black Market di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan Produsen?

ECE adalah singkatan dari Economic Commision for Europe merupakan lembaga standarisasi/uji kualitas yang dipegang dan dikembangkan oleh United Nation.

Sama seperti DOT, fokus ECE R22-05 adalah kemampuan busa menyerap efek benturan.

Ambang batas yang disyaratkan adalah gaya sebesar 275G.

Helm yang memiliki logo ECE R22-05 dapat dipastikan lulus DOT dan Snell.