Find Us On Social Media :

Waspada Bro Kode 3 Huruf di Helm Pembalap Dunia Tetap Ditilang Polisi Jika Tanpa Logo Ini

By Erwan Hartawan, Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:15 WIB
Aleix Espargaro dan Karel Abraham memakai helm merek Indonesia (Instagram.com/nhkhelmet & kyteurope)

MOTOR Plus-Online.com - Ajang balap motor bergengsi seperti MotoGP memang punya standar keselamatan buat pembalapnya.

Terutama di sektor riding gear, yaitu helm yang sangat krusial.

Sebab itu, Federasi balap dunia juga mempunya standar khusus untuk helm tersebut.

Yap, helm yang boleh dipakai pembalap MotoGP harus lolos standar ECE 22.05.

Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

Baca Juga: Waduh Banyak Intercom Black Market di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan Produsen?

ECE adalah singkatan dari Economic Commision for Europe merupakan lembaga standarisasi/uji kualitas yang dipegang dan dikembangkan oleh United Nation.

Sama seperti DOT, fokus ECE R22-05 adalah kemampuan busa menyerap efek benturan.

Ambang batas yang disyaratkan adalah gaya sebesar 275G.

Helm yang memiliki logo ECE R22-05 dapat dipastikan lulus DOT dan Snell.

Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp 3 Jutaan, Ini Fitur Canggih Pada Intercom Helm Cardo Packtalk Bold

Tapi, bagaimana jika helm pembalap dunia dipakai di Indonesia?

Bikers wajib hati-hati nih, dalam razia patuh 2020 polisi sedang mengincar logo 3 huruf pada helm.

Yang perli diingat penggunaan helm di Indonesia mempunya standar nasional tersendiri yaitu SNI.

Logo SNI harus di belakang atau kiri helm (AONG)

Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:

Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Baca Juga: Cek Helm Anda Polisi Mengincar Logo 3 Huruf Dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Jika Janggal Jangan Dipakai

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.

Baca Juga: Cardo Freecom 1+, Intercom Helm Berkualitas Harga Cuma Rp 1 Jutaan

SNI merupakan sertifikasi yang berlaku di Indonesia dan keluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Sebenarnya untuk SNI ini tingkatannya mengikuti acuan standarisasi DOT walaupun faktanya helm standar SNI memiliki kualitas di bawah DOT.

Namun pada kenyataanya walaupun helm brother sudah punya tanda DOT ataupun ECE R22-05, tanda SNI harus tetap ada ya.

Jangan sampai gara-gara enggak ada logo SNI, brother semuanya jadi kena tilang.