Find Us On Social Media :

Bikers Kena Tilang Razia Gabungan, Gimana Sih Ngurusnya Kalau Surat Tilangnya Hilang?

By , , Senin, 27 Juli 2020 | 15:45
Bikers kena tilang razia gabungan, gimana sih ngurusnya kalau surat tilangnya hilang? (Kompas.com)

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang, apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Sudah Berjalan, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama.

Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang