Find Us On Social Media :

Bikers Kena Tilang Razia Gabungan, Gimana Sih Ngurusnya Kalau Surat Tilangnya Hilang?

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Senin, 27 Juli 2020 | 15:45 WIB
Bikers kena tilang razia gabungan, gimana sih ngurusnya kalau surat tilangnya hilang? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com- Bikers kena tilang razia gabungan, gimana sih ngurusnya kalau surat tilangnya hilang?

Hari ini hari ke 5 kepolisan menggelar razia gabungan di berbagai wilayah.

Sejak Kamis (23/7/2020) kepolisan gencar menindak pengendara yang melanggar aturan.

Pastinya gak ada yang mau nih pengendara yang kena tilang pak polisi.

Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?

Namun ternyata masih saja tercata banyak pengendara yang terpaksa ditilang akibat melanggar.

Nah bikers ada yang kena tilang gak nih? Harusnya engga dong seorang bikers harus patuh sama aturan lalulintas.

Tapi boleh tau juga nih, gimana sih kalau kena tilang dan saat mau diurus surat tilangnya malah hilang.

Surat tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan

Tapi gimana sih kalau surat itu hilang?

Surat tilang berfungsi untuk mengundang pelanggar lalu lintas agar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Ilustrasi surat tilang (Istimewa)

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang, apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Sudah Berjalan, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama.

Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang

Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Kepolisian bakal fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dalam melakukan operasi pihak kepolisian akan mendahulukan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara selektif prioritas.