Find Us On Social Media :

Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh

By , Senin, 03 Agustus 2020 | 10:00
Ilustrasi razia. Dendanya tembus Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

Target utama pada Operasi Patuh Jaya 2020 memberikan edukasi dan preentif kepada masyarakat untuk lebih patuh kpd aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jadi kalau dilihat dari jumlah tilang pasti turun karena cara tilangnya berbeda, target operasinya berbeda," ucap dia.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.

Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.