Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh

Galih Setiadi - Senin, 3 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Dendanya tembus Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020.

MOTOR Plus-online.com - Dendanya tembus Rp 750 ribu atau bisa dipenjara sampai 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Lagi marak-maraknya nih razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri berlangsung mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Seenggaknya, ada 15 incaran polisi pada razia gabungan ini.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Mulai dari melawan arus dan pelanggaran lalu lintas lainnya bakal disorot polisi.

Ada juga sanksi berupa denda ataupun penjara pelanggaran lalu lintas.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dari 15 jenis pelanggaran yang diincar polisi, ada 2 pelanggaran yang punya denda dan hukuman penjara fantastis yang justru sering dilakukan banyak bikers.

Baca Juga: Ini Dia Bedanya Razia Gabungan yang Digelar Saat Masa Pandemi, Hal Ini Juga Diperhatikan

Biar lebih jelas, simak infonya di bawah ini.

1. Menggunakan HP saat berkendara.

Masih banyak pengendara motor yang malah asyik main HP sambil berkendara.

Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-

Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Bukan Tilang, Polisi Lebih Banyak Lakukan Ini Pada Para Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2020

2. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Selain aturan di atas, banyak juga pemotor sering terobos palang kereta api.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes

Sebagai informasi, polisi telah menilang 23 ribu lebih pengendara motor dan mobil

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Total penindakan dengan tilang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 sebanyak 23.316 pengendara," jelasnya pada Minggu (2/8/2020).

"Sementara ada sebanyak 43.631 kami lakukan teguran," sambungnya.

Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang

Target utama pada Operasi Patuh Jaya 2020 memberikan edukasi dan preentif kepada masyarakat untuk lebih patuh kpd aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jadi kalau dilihat dari jumlah tilang pasti turun karena cara tilangnya berbeda, target operasinya berbeda," ucap dia.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.

Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.

Source : GridOto.com,UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular