Find Us On Social Media :

Operasi Patuh Jaya Berakhir Besok, Bikers Wajib Tahu 15 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Bui

By , Selasa, 04 Agustus 2020 | 19:25
Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2020 bisa masuk bui (Kompas.com)

Baca Juga: Awas! Nekat Naik Motor Sambil Main HP di Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Dijamin Bakal Rugi

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

UU No 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-

Baca Juga: 10 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polisi Tilang Ribuan Pengendara

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

Pasalnya, bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.