Find Us On Social Media :

Gawat Nih Denda Progresif Menanti Jika Bikers Lakukan Pelanggaran PSBB di Jakarta untuk Kedua Kalinya

By Indra GT, Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:48 WIB
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif bagi yang melanggar PSBB untuk yang kedua kalinya. (DOK Gridmotor)

MOTOR Plus-online.com - Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif bagi yang melanggar PSBB untuk yang kedua kalinya.

Awalnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 untuk mengatur sanksi dan denda yang dikenakan pada pelanggar PSBB.

Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pasal 4 diatur sanksi dan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar PSBB.

Bagi yang melanggar PSBB akan diberikan denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Baca Juga: Nekat Ngumpul Malam Takbiran, 20 Pemotor Kena Denda Rp 100 Ribu Tidak Pakai Masker

Baca Juga: PSBB Makin Ketat Pengendara Motor Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu Sedangkan Pengemudi Mobil 1 Juta Rupiah

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI masih menyusun peraturan sanksi denda progresif yang akan diberlakukan bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB.

Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.

"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Biar Jera, Pelanggar PSBB yang Gak Pakai Masker Akan Disuruh Menyapu Jalan, Kalau Diulang Lagi Akan Didenda

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan, terhitung mulai 31 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali melanggar aturan PSBB.

Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.

Anies juga mengajak peran aktif karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB.

Baca Juga: Biar Jera, Begini Sanksi Untuk Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Mencabut Rumput Sampai Menyapu Jalanan

"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," kata Anies, Kamis (30/7/2020).

Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta terus tinggi.

Berikut data penambahan kasus harian sepekan terakhir:

29 Juli: 585 kasus baru
30 Juli: 299 kasus baru
31 Juli: 432 kasus baru
1 Agustus: 374 kasus baru
2 Agustus: 379 kasus baru
3 Agustus: 489 kasus baru
4 Agustus: 466 kasus baru

Baca Juga: PSBB Transisi Berakhir Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Gubernur DKI Jakarta Siapkan Langkah Ini

Adapun angka "positivity rate" COVID-19 di Ibu Kota sempat menyentuh angka 7,1 persen.

WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Meski demikian, Ibu Kota Jakarta masih tetap menjalankan PSBB transisi hingga tiga kali perpanjangan dengan kondisi beberapa sektor ekonomi seperti kegiatan perkantoran, kegiatan hiburan dan pasar non-pangan diperbolehkan untuk beroperasi sejak Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Susun Peraturan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB"