Find Us On Social Media :

Awas! Pelanggar Ganjil Genap Gak Dikasih Ampun Mulai Besok, Termasuk Motor?

By , Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:08
Ilustrasi plang ganjil genap. (Naufal Shafly/GridOto.com)

"Sesuai Pergub, ganjil genap hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.

Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok.

Meski demikian, pihak kepolisian belum akan melakukan penilangan pada tiga hari pertama pemberlakukan ganjil genap.

"Selama tiga hari, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," ucapnya, Minggu (2/8/2020).

Artinya, Senin sampai Rabu kami belum akan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," sambungnya.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Masih ada kendaraan yang kebal dari aturan ganjil genap.

Mulai dari sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

Ada juga kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi