Find Us On Social Media :

Awas! Pelanggar Ganjil Genap Gak Dikasih Ampun Mulai Besok, Termasuk Motor?

By Galih Setiadi, Minggu, 9 Agustus 2020 | 13:08 WIB
Ilustrasi plang ganjil genap. (Naufal Shafly/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Awas! Pelanggar ganjil genap bakal ditilang mulai besok.

Yup, aturan ganjil genap lagi ramai dibahas setelah berhenti beberapa bulan lalu.

Penerapan ganjil genap sendiri sebenarnya sudah berlaku sejak Senin (3/8/2020).

Sosialisasi ganjil genap berakhir pada hari ini (9/8/2020).

Baca Juga: Gawat Termasuk Motor Ganjil Genap Berlaku 24 Jam Untuk Semua Ruas Jalan

Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ia memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jakarta.

"Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok kami mulai penindakan (tilang)," kata Sambodo melansir TribunJakarta.com.

Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya

Hari ini, jelas Sambodo, polisi melakukan sosialisasi terakhir aturan ganjil genap.

Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.

Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.

"Sesuai Pergub, ganjil genap hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.

Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok.

Meski demikian, pihak kepolisian belum akan melakukan penilangan pada tiga hari pertama pemberlakukan ganjil genap.

"Selama tiga hari, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," ucapnya, Minggu (2/8/2020).

Artinya, Senin sampai Rabu kami belum akan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," sambungnya.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Masih ada kendaraan yang kebal dari aturan ganjil genap.

Mulai dari sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

Ada juga kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi

13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Senin 10 Agustus 2020, Polri Terapkan Sanksi Tilang Pengendara Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta"