Find Us On Social Media :

Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

By Fadhliansyah, Senin, 10 Agustus 2020 | 07:45 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Waspada, Sanksi Tilang Menunggu Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini (10/8/2020), sanksi tilang berlaku buat para pelanggar aturan ganjil genap, apakah berlaku buat pengendara motor?.

Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok (hari ini, red.) kami mulai penindakan (tilang)," katanya kemarin (9/8/2020).

Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.

"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.

Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sosialisasi satu minggu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Gawat Termasuk Motor Ganjil Genap Berlaku 24 Jam Untuk Semua Ruas Jalan