Find Us On Social Media :

Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

By Fadhliansyah, Senin, 10 Agustus 2020 | 07:45 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Waspada, Sanksi Tilang Menunggu Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk? (Tribunnews.com)

Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraam bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).

Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlalukan mulai Senin (10/8/2020).

Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas; kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi