Find Us On Social Media :

Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?

By , Senin, 10 Agustus 2020 | 14:45
Ilustrasi pengendara motor. Ini lokasi jalan ganjil genap motor di Jakarta kalau tanpa perubahan. (Kompas.com)

Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Gawat Termasuk Motor Ganjil Genap Berlaku 24 Jam Untuk Semua Ruas Jalan

"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.

Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Maksudnya, pelanggar bakal ditilang dengan sistem tilang elektronik lewat pantauan CCTV.

Namun, apakah ganjil genap kini berlaku untuk motor?

Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraam bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).

Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlalukan mulai Senin (10/8/2020).

Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.