Find Us On Social Media :

Waduh Aturan Ganjil Genap Direncanakan Berlangsung Selama 24 Jam Nonstop, Ketua ITW: Jangan Sok Jago

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:10 WIB
Waduh aturan ganjil genap direncanakan berlangsung selama 24 jam, Ketua ITW langsung bereaksi keras, sok jagoan itu namanya. (IST/Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Waduh aturan ganjil genap direncanakan berlangsung selama 24 jam, Ketua ITW langsung bereaksi keras, sok jago itu namanya.

Aturan ganjil genap rencananya akan segera diterapkan untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta.

Bukan cuma untuk kendaraan roda empat alias mobil, motor juga rencananya akan kena aturan ganjil genap.

Sebelum beraktivitas wajib melihat nomor terakhir di pelat nomor kendaraan biar enggak ditangkap polisi.

Baca Juga: Duh, Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ganjil Genap Bakal Berlaku Buat Motor?

Baca Juga: Murah Meriah Gak Kira-kira, Paket Internet Telkomsel 20 GB dan Link Paket Internet 15GB Rp 0, Begini Cara Aktifinnya

Aturan ganjil genap ini dirasa sangat memberatkan dan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Bahkan baru-baru ini muncul wacana ganjil genap akan diterapkan selama 24 jam nonstop.

Penerapan aturan ganjil genap selama 24 jam sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penerapan akan melihat dari hasil evaluasi aturan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta

Bila hasilnya menunjukkan tak ada perubahan, dalam arti kondisi lalu lintas masih padat dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur pergerakan mobilitas di Ibu Kota

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengatakan pihaknya tidak sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.

Menurut Edison, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengunaan jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, maka dapat dilakukan dengan manajemen yang sesuai dengan Undang -Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Pasal 133 dikatakan, pembatasan lalu lintas dan kendaraan bermotor dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

"Artinya kalau diterapkan ganjil genap 24 jam, itu permanen.

Maka tidak sesuai atau melanggar Undang-undang. Hendaknya, kalau belum mengerti lebih baik bertanya kepada orang yang mengerti aturan sebelum memutuskan," kata Edison (12/8/2020).

Edison menegaskan, dalam negara hukum semua kebijakan dan keputusan harus berdasarkan aturan yang ada.

"Bila tidak maka itu namanya memaksakan kehendak atau orang medan bilang 'sok jago'!.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Seharusnya pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat agar taat dan disiplin pada aturan yang berlaku," tegasnya.

"Jangan karena tidak mampu mengatasi permasalahan lalu lintas lalu membuat kebijakan yang melanggar aturan yang ada.

Semerautnya lalu lintas khususnya di kota-kota besar negeri ini sebagian besar akibat ketidak mampuan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku," tutupnya.