Find Us On Social Media :

Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

By , Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:13
Ilustrasi aturan ganjil genap. (Tribunnews.com)

"Kami belum bisa memberi komentari lebih dalam, karena kami belum baca detailnya seperti apa," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?

Di sisi lain, dalam pelaksanaan ganjil genap selama dua hari ini, terjadi penurunan jumlah pelanggar sebanyak 20 persen.

Pasalnya, di hari pertama pihaknya menindak sebanyak 1.062 pelanggaran, baik yang ditilang melalui kamera elektronik, maupun dilaksanakan secara manual.

"Sedangkan hari kedua, menjadi 847 pelanggar, jadi berkurang 20 persen dari sebelumnya," terang Sambodo.

"Dengan beralihnya masyarakat ke angkutan umum, beban lalulintas yang ada di DKI semakin berkurang," ucapnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Bakal Berlaku 24 Jam, Berlaku Juga Untuk Motor?

Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk mobil, dan terdapat di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00-10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00-21:00 WIB.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Mengaku Belum Dapat Informasi Resmi"