Find Us On Social Media :

Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

By Galih Setiadi, Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:13 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Ditanya soal aturan ganjil genap berlaku 24 jam, polisi langsung bereaksi.

Yup, aturan ganjil genap memang lagi ramai dibahas beberapa waktu ini.

Kabarnya ganjil genap bakal diterapkan untuk roda dua alias motor.

Selain itu, ganjil genap juga diisukan berlaku selama 24 jam.

Baca Juga: Waduh Aturan Ganjil Genap Direncanakan Berlangsung Selama 24 Jam Nonstop, Ketua ITW: Jangan Sok Jago

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mewacanakan untuk memberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.

Hal itu sebagai antisipasi penularan wabah Covid-19 di Jakarta yang semakin parah.

Penerapan ganjil genap sepanjang hari mengacu Pergub 51 Tahun 2020.

Mendengar kabar tersebut, polisi langsung angkat bicara.

Baca Juga: Ada Wacana Ganjil Genap yang Berlaku Buat Motor Selama 24 Jam di Jakarta, ITW: Itu Melanggar Undang-undang

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mendapatkan detil informasi soal ganjil genap selama 24 jam.

"Terkait dengan isu atau wacana gage 24 jam dan di seluruh ruas jalan, bahwa sampai saat ini kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya belum mendapatkan informasi yang secukupnya terkait dengan kebijakan tersebut," kata Sambodo dikutip dari Wartakotalive.com.

Dari situ, pihaknya belum bisa memberi komentar lebih dalam soal ganjil genap tersebut.

"Kami belum bisa memberi komentari lebih dalam, karena kami belum baca detailnya seperti apa," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?

Di sisi lain, dalam pelaksanaan ganjil genap selama dua hari ini, terjadi penurunan jumlah pelanggar sebanyak 20 persen.

Pasalnya, di hari pertama pihaknya menindak sebanyak 1.062 pelanggaran, baik yang ditilang melalui kamera elektronik, maupun dilaksanakan secara manual.

"Sedangkan hari kedua, menjadi 847 pelanggar, jadi berkurang 20 persen dari sebelumnya," terang Sambodo.

"Dengan beralihnya masyarakat ke angkutan umum, beban lalulintas yang ada di DKI semakin berkurang," ucapnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Bakal Berlaku 24 Jam, Berlaku Juga Untuk Motor?

Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk mobil, dan terdapat di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00-10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00-21:00 WIB.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Mengaku Belum Dapat Informasi Resmi"