Dari hasil jepretan kamera itu akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.
Kemudian dikirim surat konfirmasi sesuai alamat di STNK tersebut.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.
Konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diberi batas waktu untuk melakukan konfirmasi sampai 5 hari.
Konfirmasi dapat mengklarifikasi siapa yang jadi subjek pelanggar.
Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya
Begitu juga jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dibalik nama.
Trus gimana jika pelanggar sudah konfirmasi tapi tidak bayar denda tilang?
Denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan bayar pajak.
Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!