Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Tiba-tiba Motor Anda Setahun Harus Bayar Pajak Sampai Jutaan Rupiah Ternyata Ini Penjelasannya

By Aong, Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:08 WIB
Ilutrasi bayar pajak kendaraan mahal sampai jutaan (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tiba-tiba motor anda harus bayar pajak sampai jutaan rupiah, ternyata ini penjelasannya.

Pajak kendaraan bermotor PKB motor kapasitas sampai 150 cc paling mahal Rp 450 ribu jika gak kena progresif tapi tiba-tiba kenapa harus bayar jutaan.

Nah, jangan kaget pajak yang asalnya murah harus bayar sampai jutaan tersebut.

Ternyata biang keroknya jika motor anda sering dipakai melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya

Sebagaimana kita tahu sekarang adanya tilang online atau tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa kota.

Tilang elektronik ini yang memungkinkan motor atau mobil harus bayar pajak sampai jutaan rupiah.

Apalagi sekarang diberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap seperti di DKI Jakarta. 

Pelanggar sistem ganjil genap sanksinya sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.

Baca Juga: Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

Pelanggar bisa dipidana dan dipenjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara yang melanggar dan kena jepretan kamera ETLE masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dari hasil jepretan kamera itu akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian. 

Kemudian dikirim surat konfirmasi sesuai alamat di STNK tersebut.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.

Konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Diberi batas waktu untuk melakukan konfirmasi sampai 5 hari. 

Konfirmasi dapat mengklarifikasi siapa yang jadi subjek pelanggar.

Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya

Begitu juga jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dibalik nama.

Trus gimana jika pelanggar sudah konfirmasi tapi tidak bayar denda tilang?

Denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan bayar pajak. 

Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!

Jadi, kalau kesalahan dalam berkendara dilakukan berulang dan terekam kamera tilang elektronik denda pelanggaran dijumlahkan.

Jika sampai 4 kali melakukan kesalahan dengan denda Rp 500 ribu bisa Rp 2 juta yang harus dibayarkan.

Kasus seperti ini bisa biasa dikatakan tilang dengan pasal berlapis atau tilang berulang.

Misalnya sekali melanggar ganjil genap, kemudian melanggar lampu merah disusul melanggar marka jalan.

Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Tilang yang berulang dendanya bisa mencapai Rp 2 juta.

Tilang dengan pasal berlapis ini mengingatkan kita pada Adi Saputra yang viral di media sosial tahun lalu.

Adi Saputra merusak motor ceweknya di depan petugas yang mau menilangnya di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/19).

Setelah diperiksa, Adi ternyata tidak memakai helm, tidak pegang SIM, dan tidak membawa STNK.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ketika itu Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut Adi ditilang karena melawan arus, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, hingga tidak mematuhi perintah Polri.

Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta.

Adi juga ditilang dengan Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara. Denda maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah Rp 500 ribu.

Kemudian Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore

Juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.

Kemudian Adi juga ditilang Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu.

Adi memarahi polisi karena tidak mau ditilang dan banting-banting motor karena merasa kesal.