Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Jangan Sembarangan Ganti Warna Motor

By Ahmad Ridho, Minggu, 16 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Bikers bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu masih berani ganti warna motor. (IG @biduanracing)

MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu masih berani ganti warna motor.

Mengganti warna motor atau mobil sering dilakukan pemilik.

Biasanya sudah kusam dicat ulang atau bosan mau ganti warna baru.

Mengganti warna motor dari hitam menjadi merah atau warna apapun sah-sah saja asalkan tetap mengikuti ketentuan.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

Jangan sampai malah masuk penjara 2 bulan atau kena denda Rp 500 ribu.

Mengubah warna bodi pada kendaraan, baik mobil atau motor hal yang lumrah.

Meski demikian, jangan lupa untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan sertifikasi ulang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus sesuai dengan dokumennya.