Layanan perpanjang SIM tersebut dijamin aman.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Gerai SIM keliling yang bisa menerima perpanjang SIM Baru di Mall BTC, Bekasi (Adam samudra)
Rabiin menambahkan, dalam proses pelayanan pembuatan SIM, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan kami terapkan, warga yang ingin perpanjang SIM baru wajib pakai masker," kata dia lagi.
"Mudah-mudahan kami akan terus melaksanakan secara berkelanjutan sehingga keinginan masyarakat baik pelayanan SIM atau SKCK dapat terpenuhi dan mereka mendapat pelayanan terbaik khsusunya dari Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.
Warga bisa perpanjang SIM baru di layanan SIM Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang diinformasikan.
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku
Rabiin menjelaskan, Gebyar Pelayanan Publik ini dikhususkan bagi pemohon yang belum mendapatkan antrian online bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.
Sekadar informasi, banyak orang yang masih bingung soal apa saja syarat perpanjang SIM Baru.
Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi:
1. SIM asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya
Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya Bro
2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM
5. Lulus tes psikologi
6. Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
7. Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter.
8.Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.