Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemotor Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Cuma Gara-gara Berteduh Sembarangan, Waduh Cilaka

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Pemotor bisa dipenjara atau kena denda langsung Rp 250 ribuan cuma gara-gara berteduh sembarangan. (Tribun Pontianak)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor bisa dipenjara atau kena denda langsung Rp 250 ribuan cuma gara-gara berteduh sembarangan.

Waspada nih buat pemotor yang sering berhenti untuk neduh karena cuaca terik.

Hal ini bisa sering terlihat di jalan raya dan banyak dilakukan pemotor.

Tapi mulai sekarang lebih baik hindari karena dendanya cukup besar dan bisa dipenjara satu bulan.

Baca Juga: Street Manners: Flyover Bukan Tempat Pemotor Berteduh Saat Hujan, Denda Ratusan Ribu atau Pidana Kurungan Menanti

Baca Juga: Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Sama Saja Bunuh Diri! Maksudnya Apa Nih?

Saat panas terik memang membuat para pengendara motor asal berhenti di pinggir jalan yang teduh dan tidak terkena sinar matahari secara langsung.

Entah takut item atau gimana, tapi hal ini sering banget dijumpai, terutama saat lampu rambu lalu lintas menyala merah.

Kendaraan-kendaraan ini biasanya bertumpuk di sisi jalan yang terdapat pohon rindang sehingga bisa ngadem sembari nunggu lampu rambu lalu lintas menyala hijau.

Ternyata perilaku seperti ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).