"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.
"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Bagi Motor Siap Berlaku, Jaket Anti Tilang Ini Dijamin Laku Keras Jadi Incaran
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Slip biru artinya pelanggar dianggap mengakui kesalahan atau tidak bisa ditawar.
Pelanggar harus bayar lewat bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Besaran denda slip biru adalah denda maksimal alias lebih mahal.
Baca Juga: Awas Ketipu, Bikers Perlu Tau Kalo Razia Kendaraan Juga Ada Tata Caranya Loh, Simak Nih
Sedangkan slip merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan.
Kemudian pengadilan yang memutuskan pelanggar bersalah atau tidak.
Polisi yang menilang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang digelar dalam waktu yang ditentukan dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja dari saat ditilang.