Find Us On Social Media :

Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:50 WIB
Ilustrasi tilang. Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sering jadi pertanyaan, apakah polisi berhak menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan?

Karena enggak sedikit bikers yang berpikiran kalau tidak memperpanjang STNK tiap tahun, tidak akan ditilang atau disita oleh polisi.

Hal itu lantaran masa berlaku STNK adalah 5 tahun.

Jadi bikers masih ada yang beranggapan jika tidak diperpanjang tiap tahunnya tidak apa-apa.

Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?

Baca Juga: Bikers Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Jangan Sembarangan Ganti Warna Motor

Hingga kini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.

Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Begini Ciri STNK-nya Sedang Diblokir Karena Tilang Elektronik Cukup Lihat dari Handphone